Hadits lemah: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar
dan ajari kaum wanita kalian memintal”
Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman mengeluarkan hadits
tentang keutamaan mengajarkan renang, melempar dan berkuda.
Abu Bakr Ahmad bin Al Hasan Al Qadhi mengabarkan kepada
kami, Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Duhaim Asy Syaibani mengabarkan kepada
kami, Ahmad bin Ubaid bin Ishaq bin Mubarak Al ‘Athar mengabarkan kepada kami,
ayahku (Ubaid bin Ishaq) mengabarkan kepadaku, Qais menuturkan kepadaku, dari
Laits, dari Mujahid dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum
wanita kalian memintal”. (Al Baihaqi berkata: ) Ubaid Al Athar adalah perawi
yang munkarul hadits.
Derajat hadits
Sanad hadits ini lemah karena beberapa masalah:
1.
Ubaid bin Ishaq Al Athar adalah perawi yang
munkarul hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dan Al Bukhari. Bahkan
Imam Muslim dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits”.
2.
Ahmad bin Ubaid statusnya majhul haal
3.
Qais bin Ar Rabi’ diperselisihkan statusnya.
Sebagian ulama mentsiqahkannya, sebagaimana Syu’bah, Ibnu ‘Uyainah, Sufyan Ats
Tsauri, dan lainnya. Sebagian ulama menganggapnya lemah, Al Hakim mengatakan:
“haditsnya tidak lurus”, Al Baihaqi berkata: “ia tidak dijadikan hujjah”, Ali
Al Madini berkata: “ia lemah sekali”. Yang rajih adalah sebagaimana yang
dikatakan Ibnu Hajar yang lebih rinci keterangannya: “ia shaduq, namun
hafalannya berubah ketika sudah tua. Dan anaknya memasukan ke dalam kitabnya
hadits-hadits yang bukan darinya, lalu menyampaikannya”.
4.
Laits bin Abi Salim adalah perawi yang shaduq
namun mengalami ikhtilath. Al Bukhari berkata: “ia shaduq yahim”. Imam Ahmad
berkata: “haditsnya mudhtharib, namun orang-orang meriwayatkan hadits darinya”.
Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun sangat banyak ikhtilath, dan tidak bisa
dibedakan mana haditsnya (sebelum ikhtilath), sehinga ia ditinggalkan”.
Dengan demikian sanad hadits munkar karena tafarrud dari
Ubaid bin Ishaq, dan hadits ini dhaif jiddan karena banyak faktor yang
membuatnya lemah.
Diriwayatkan dengan jalan lain, dikeluarkan oleh Abu Nu’aim
dalam Ma’rifatus Shahabah,
Abu Bakr Ath Thalhi menuturkan kepadaku, Ahmad bin Hammad
bin Sufyan menuturkan kepadaku, Amr bin Utsman Al Himshi menuturkan kepadaku,
Ibnu ‘Ayyasy menuturkan kepadaku, dari Sulaim bin ‘Amr Al Anshari, dari paman
ayahnya, dari Bakr bin Abdillah bin Rabi’ Al Anshari, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “ajarilah anak-anakmu renang dan
melempar. Dan sebaik-baik permainan bagi seorang mukminah adalah memintal. Dan
jika kedua orang tuamu memerintahkanmu, maka penuhilah perintah ibumu”.
Ibnu ‘Ayyasy riwayatnya diterima jika dari ahlus syam. Al
Hakim berkata: “lemah riwayatnya dari selain penduduk syam”. Ibnu Hajar
berkata: “ia shaduq riwayatnya jika dari penduduk negerinya (Syam)”. Dalam
kasus ini ia meriwayatkan dari Sulaim bin ‘Amr Al Anshari adalah ahlus syam
sehingga Ibnu ‘Ayyasy statusnya shaduq. Namun Sulaim bin ‘Amr Al Anshari
statusnya majhul haal, Adz Dzahabi berkata: “ia tidak dikenal”. Ditambah lagi
ada perawi yang mubham dalam sanad ini (yaitu paman ayahnya Sulaim). Sehingga
sanad hadits ini juga lemah.
Dikeluarkan oleh Al Jashash dalam Ahkamul Qur’an,
Abdul Baqi menuturkan kepadaku, ia berkata: Husain bin Ishaq
menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Mughirah bin Abdirrahman menuturkan
kepadaku, ia berkata: Utsman bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata:
Al Jarrah bin Minhal menuturkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Abu Sulaiman
maula Abu Rafi’, dari Abu Rafi ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: “diantara hak anak yang wajib ditunaikan orang tuanya
adalah: mengajarkan Al Qur’an, renang dan melempar”.
Al Jarrah bin Minhal adalah perawi yang matruk. Sehingga
sanad ini juga lemah dan tidak bisa menjadi penguat.
Dikeluarkan dengan jalan lain, secara mauquf dari Umar bin
Khathab, dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya,
Abdurrahman bin Abi Zinad mengabarkan kepadaku, dari
Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin ‘Ayyasy, dari beberapa orang yang
faqih diantaranya Hakim bin Hakiim bin Abbad Al Anshari, bahwasanya Umar bin
Khathab menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang isinya: “ajarkanlah
pasukanmu melempar dan ajarkanlah pemudamu berenang”.
Abdurrahman bin Abi Zinad atau dikenal dengan Ibnu Abi Zinad
adalah perawi yang tsiqah hafidz. Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin
‘Ayyasy dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “ia shalih”. Al Waqidi berkata: “tsiqah”.
Ibnu Shalih Al Jiliy berkata: “ia tsiqah”. Namun Ali Al Madini dan Imam Ahmad mendhaifkannya.
Yang rajih ia adalah perawi yang shaduq sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar
Al Asqalani. Sedangkan Hakim bin Hakim Al Anshari adalah perawi yang shaduq.
Maka kesimpulannya, riwayat ini derajatnya hasan, insya Allah.
Maka dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa hadits
di atas adalah hadits yang lemah secara marfu. Sebagaimana dikatakan oleh Al
Albani (lihat Dha’iful Jami [2732, 3726], Silsilah Adh Dha’ifah [3876]) dan
para ulama lainnya. Namun hadits ini hasan secara mauquf dari Umar bin Al
Khathab radhiallahu’anhu. Sehingga tidak benar jika hadits ini dinisbatkan
kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Terlebih lagi, pada sebagian tulisan yang tersebar di dunia
maya, banyak yang menisbatkan hadits ini pada Shahih Al Bukhari dan Shahih
Muslim, dan kami tidak menemukan hadits ini dalam dua kitab yang mulia
tersebut. Sungguh ini adalah kesalahan yang sangat fatal!
Hadits shahih
mengenai anjuran mengajarkan renang
Dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam Sunan-nya,
Muhammad bin Wahb Al Harrani mengabarkan kepadaku, dari
Muhammad bin Salamah, dari Abu Abdirrahim, ia berkata: Abdurrahim Az Zuhri
menuturkan kepadaku, dari ‘Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: aku melihat Jabir
bin Abdillah Al Anshari dan Jabir bin Umairah Al Anshari sedang latihan
melempar. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya: aku mendengar
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “setiap hal yang tidak ada
dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali
empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya,
latihan memanah, dan mengajarkan renang”.
Perawi hadits ini tsiqah tanpa keraguan, kecuali Muhammad
bin Wahd, ia shaduq.
Dikeluarkan juga oleh Ishaq bin Ibrahim dalam Fadhail Ar
Ramyi, dari sahabat Abu Ad Darda’ dengan lafadz,
“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada
tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main
dengan keluargamu”
tanpa tambahan “mengajarkan renang”, namun terdapat
kelemahan dalam sanad-nya. Ala kulli haal, status hadits ini shahih insya
Allah. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ (4534).
Kesimpulannya anjuran mengajarkan renang adalah hal yang
tsabit, sehingga benar bahwa mengajarkarkan renang adalah hal yang dianjurkan
oleh syariat. Berdasarkan hadits Jabir di atas dan atsar dari Umar bin Al
Khathab radhiallahu’ahum.
Wallahu a’lam.
Sumber: muslim





Derajat Hadits Anjuran Mengajarkan Renang